KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan Anggaran Dasar PT Mora Telematika Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), keputusan mengenai pembagian dividen diambil melalui keputusan pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau Rapat Umum Pemegang Saham atas usul Direksi. Kecuali ditentukan lain dalam RUPS, Perseroan dapat membagikan dividen setiap tahunnya dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba positif dan penggunaan laba bersih dalam jumlah tertentu telah disisihkan untuk cadangan. Pengumuman, jumlah dan pembayaran dividen tunai di masa mendatang, ditentukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Besaran dividen akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain, namun tidak terbatas pada: (i) laba ditahan, kinerja operasi, arus kas, prospek usaha di masa mendatang dan kondisi keuangan Perseroan, dan (ii) faktor-faktor lain yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan. |