Dividen



KEBIJAKAN DIVIDEN


Berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan Anggaran Dasar PT Mora Telematika Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), keputusan mengenai pembagian dividen diambil melalui keputusan pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau Rapat Umum Pemegang Saham atas usul Direksi. Kecuali ditentukan lain dalam RUPS, Perseroan dapat membagikan dividen setiap tahunnya dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba positif dan penggunaan laba bersih dalam jumlah tertentu telah disisihkan untuk cadangan. Pengumuman, jumlah dan pembayaran dividen tunai di masa mendatang, ditentukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Besaran dividen akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain, namun tidak terbatas pada: (i) laba ditahan, kinerja operasi, arus kas, prospek usaha di masa mendatang dan kondisi keuangan Perseroan, dan (ii) faktor-faktor lain yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, sebelum tahun buku berakhir, dividen interim dapat dibagikan, dengan ketentuan bahwa dividen interim tersebut akan diikutsertakan dengan dividen yang dibagikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah sebelumnya disetujui terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris Perseroan. Apabila, setelah akhir tahun buku yang bersangkutan, Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng jika dividen interim tidak dikembalikan.