Pada tanggal 9 Agustus 2022 dalam rangka penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), maka PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Moratelindo”) perlu mengatur ketentuan mengenai transaksi dengan pihak terafiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.