Pada tanggal 9 Agustus 2022 dalam rangka penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), maka PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Moratelindo”) perlu mengatur kebijakan mengenai pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham MORA oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Moratelindo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Pelaporan Kepemilikan Saham oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris