Kebijakan Anti Korupsi


Kebijakan anti korupsi perusahaan pada saat ini secara umum tercermin dalam Kode Etik Perusahaan, dimana setiap karyawan tidak diperkenankan menerima atau meminta hadiah dan pemberian lainnya untung kepentingan pribadi baik dalam bentuk tunai maupun non tunai, jasa kepentingan pribadi lainnya, baik yang diberikan secara langsung dari pembeli, pemasok, operator, vendor, dealer, broker, atau pihak-pihak lain manapun yang mempunyai usaha dengan Perusahaan. Departemen Human Resource and General Affair Bersama sama dengan Management memastikan kebijakan ini berlaku dan dijalankan dengan baik.