Perusahaan berkomitmen untuk terus membangun pelaksanaan usaha yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian integral dari budaya perusahaan. Untuk memastikan peran serta seluruh jajaran Perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kecurangan, praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran terhadap Kode Etik, Perusahaan telah mengembangkan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System).
Perusahaan senantiasa mendorong setiap karyawan untuk berperilaku adil dan terbuka dengan menjunjung tinggi nilai profesionalisme, kejujuran, integritas, dan etika. Dalam lingkup Perusahaan, komitmen tersebut ditegaskan melalui kebijakan serta standar perilaku yang diatur dalam Kode Etik Perusahaan dan berlaku bagi seluruh karyawan.
Sejak 16 Juli 2017, Perusahaan telah menetapkan Whistleblower Policy PT Mora Telematika Indonesia Tbk sebagai bagian dari upaya penegakan nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik Perusahaan. Kebijakan ini menjadi pedoman dan mekanisme bagi seluruh karyawan maupun pemangku kepentingan untuk melaporkan setiap tindakan tidak etis, baik yang telah terjadi maupun yang masih berupa dugaan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap Kode Etik.
Perusahaan menerima setiap Pengaduan Pelanggaran yang disampaikan oleh pihak internal maupun eksternal secara tertulis melalui aplikasi Whistleblowing System.
Aplikasi Whistleblowing System dapat diakses melalui:
Website Whistleblowing System Moratelindo
Email Whistleblowing System Moratelindo