PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DIREKSI



Informasi ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (untuk selanjutnya disebut “POJK 33”) dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moratelindo Tahun 2017 nomor 65, tertanggal 25 September 2017, antara PT. Mora Telematika Indonesia (”Emiten”) dengan PT. Bank Mega Tbk. (”Wali Amanat”) yang telah di ubah melalui Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moratelindo Tahun 2017, nomor 38, tertanggal 18 oktober 2017, keseluruhnya dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta, dimana perubahan terakhir melalui Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moratelindo Tahun 2017, nomor 56, tertanggal 17 November 2017, dibuat dihadapan Dina Chozie, SH., Notaris Pengganti dari Notaris Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya disebut ”PWA”).

Pada tanggal 6 Juni 2018, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Yopie Widjaja dalam jabatannya sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan (surat permohonan pengunduran diri terlampir). Pengunduran diri anggota direksi tersebut akan disetujui dalam RUPS Perseroan yang akan diselenggarakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 7 Juni 2018
Direksi Perseroan