KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK



Direksi PT Mora Telematika Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan informasi kepada publik bahwa pada tanggal 26 November 2018, Perseroan memperoleh kontrak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Dimana Perseroan dan PT. Bandung Infra Investama (Perseroda) (“BII”) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kota Bandung tanggal 26 November 2018 (“Perjanjian”). Melalui Perjanjian tersebut, Perseroan dan BII telah sepakat untuk melakukan kerjasama operasi dalam rangka melaksanakan proyek pembangunan, pengelolaan dan pemasaran pasif infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kota Bandung dengan nilai proyek sebanyak-banyaknya Rp. 1.010.216.544.000 (satu triliun sepuluh milliar dua ratus enam belas juta lima ratus empat puluh empat ribu Rupiah) atau nilai lain sebagaimana ditentukan didalam rapat Manajemen KSO Bandung Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan informasi yang diungkapkan Perseroan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.



Jakarta, 28 November 2018
PT Mora Telematika Indonesia
Direksi