Direksi PT Mora Telematika Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan ringkasan hasil Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahukan sebelumnya dan memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara yang demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, pada tanggal 29 Agustus 2018, telah disetujui dan ditandatangani resolusi (keputusan) yang diedarkan kepada para pemegang saham Perseroan di luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Para Pemegang Saham dengan suara bulat menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
Jakarta, 31 Agustus 2018
PT. Mora Telematika Indonesia
Direksi
Direksi PT Mora Telematika Indonesia berkedudukan di Jakarta (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan informasi mengenai perubahan susunan Direksi pada PT. Oxygen Infrastruktur Indonesia (“OII”), PT. Oxygen Multimedia Indonesia (“OMI”), dan PT Palapa Ring Barat (“PRB”), dimana OII, OMI dan PRB merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang laporan keuangannya terkonsolidasi dengan laporan keuangan Perseroan, berdasarkan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham OII, OMI dan PRB yang seluruhnya tertanggal 29 Agustus 2018, telah memutuskan perubahan susunan direksi sebagai berikut :
Untuk maksud perubahan susunan Direksi OII, OMI, dan PRB tersebut telah memenuhi seluruh persetujuan yang dipersyaratkan anggaran dasar maupun perjanjian-perjanjian dimana OII, OMI, dan PRB menjadi pihak di dalamnya.
Informasi ini diungkapkan Perseroan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Jakarta, 31 Agustus 2018
PT Mora Telematika Indonesia
Direksi